Telah kita ketahui bersama, bahwa setiap makhluk memiliki haknya
masing-masing dan Islam talah memerintahkan kita untuk memberikan setiap
mereka haknya masing-masing. Dan tema kita pada kesempatan kali ini
adalah tentang hak binatang dalam islam. Dan di antara hak-hak binatang
adalah:
1.Hak penjagaan dan perlindungan
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Kitab Shahihnya:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال صلى الله عليه وسلم: نزل نبي من
الأنبياء تحت شجرة فلدغته نملة فأخرج متاعه من تحتها ثم أمر ببيتها فأحرق
بالنار فأوحى الله إليه فهلا نملة واحدة.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:”Salah seorang Nabi berteduh di bawah pohon,
lalu digigit semut, maka dia mengeluarkan barang bawaannya dari bawah
pohon. Kemudian diperintahkan untuk membakar sarang semutnya. Maka Allah
mewahyukan kepada Nabi tersebut:”Kenapa tidak satu semut saja (yang
engkau bunuh)
Dalam hadits di atas ada penjagaan dan perlindungan terhadap sarang
semut dari kerusakan, seandainya Nabi tersebut membunuh satu semut yang
menggigitnya saja, Allah tidak akan mencelanya. Termasuk penjagaan
terhadap binatang adalah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
telah melarang untuk menjadikan bintang sebagai sasaran dalam melempar
(lempar lembing, memanah, menembak dll). Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma
pernah melewati beberapa pemuda dari kalangan suku Quraisy yang
menjadikan seekor burung atau ayam sebagai sasaran tembak dan mereka
membayar untuk setiap kali panahan yang meleset dari sasaran kepada
pemilik burung tersebut. Maka ketika mereka melihat Ibnu Umar
radhiyallahu’anhuma, mereka bercerai-berai meninggalkannya, lalu Ibnu
Umar radhiyallahu’anhuma berkata:
لعن الله من فعل هذا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من اتخذ شيئاً فيه الروح غرضا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat siapa saja yang
menjadikan makluk yang bernyawa sebagai sasaran. (memanah, menembak dan
lain-lain)”
Dan dalam hadits ini dan hadits-hadits yang lainnya ada penjealasan tentang hak binatang dalm penjagaanya.
2.Hak Pemeliharaan
Seorang wanita masuk ke dalam Neraka karena dia mengurung seekor
kucing sampai mati, karena dia tidak memberi makan dan juga tidak
memberinya meminum. Dan juga dia tidak melepaskannya supaya dia memakan
serangga (HR. al-Bukhari)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati seekor onta yang
punggungnya menempel dengan perutnya (menunjukkan kurusnya), maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اتقوا الله في هذه البهائم المعجمة, فاركبوها صالحة, وكلوها صالحة ) رواه أبو داوود وابن خزيمه في صحيحة, وقال: قد لحق ظهره ببطنه.
“Bertaqwalah (takutlah) kepada Allah terhadap binatang yang kurus
ini, kemudian naikilah secara baik dan makanlah dagingnya secara
baik.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dalam Kitab Shahihnya, dia
berkata:”Punggungnya telah jauh dari perutnya (gemuk))
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dahulu menjulurkan tempat minuman untuk kucing, maka
kucing itupun meminumnya. Hadits-hadits seperti ini dan yang semisalnya
menunjukkan tentang pemeliharaan Islam terhadap binatang. Berangkat dari
perhatian terhadap hak binatang dalam masalah pemeliharaan, sebagian
kaum Muslimin telah mewakafkan sebuah tempat yang dinamakan ”Wakaf
Kucing” yang mana mereka mempersiapkan makanan untuk kucing-kucing
tersebut, setiap pagi dan sore.
3.Hak Kasih Sayang
Islam telah menyayangi binatang, di dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu’anhuma, bahwa ada seorang laki-laki membaringkan seekor
kambing untuk disembelih, dan dia mengasah/menajamkan pisaunya di
dekatnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
:” أتريد أن تميتها موتتين ؟ هلا أحددت شفرتك قبل أن تضيعها ” رواه الطبري واللفظ له.
“Apakah engkau ingin membunhnya dua kali? Kenapa tidak engkau tajamkan pisaumu menyembelihnya (Riwayat Imam ath-Thabari)
وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال: كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم
في سفر فانطلق لحاجته فرأينا حمرة (طائر) معها فرخان فأخذنا فرخيها فجاءت
الحمرة فجعلت تعرش فجاء النبي صلى الله عليه وسلم فقال: من فجع هذه بولديها
ردوا ولديها إليها.
Dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata:”Kami dahulu
bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah safar
(perjalanan), lalu beliau pergi untuk menunaikan hajatnya. Kemudian kami
melihat Hamroh (burung) bersama dengan kedua anaknya yang masih kecil,
lalu kami mengambil kedua anaknya. Maka datanglah burung itu dan dia
kebingungan mencari anaknya. Lalu datanglah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, dan beliau bersabda:”Siapakah yang membuat bingung
burung ini terhadap anak-anaknya? Kembalikanlah kedua anaknya
kepadanya.”
4.Hak Makan dan Minum
Setiap binatang memiliki hak dalam masalah makan dan minum, dan kita
telah mengetahui bahwa ada seorang wanita yang disiksa di Neraka karena
seekor kucing yang dikurungnya dan tidak diberi makan. Dan dari Abu
Huraiorah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
(بينما رجل يمشي فأشتد عليه العطش فنزل بئراً فشرب منها ثم خرج فإذا هو
بكلب يلهث، يأكل الثرى من شدة العطش قال: لقد بلغ هذا الكلب مثل الذي بلغ
بي، فملأ خفه ثم أمسكه بفيه ثم رقى فسقى الكلب فشكر الله له فغفر له قالوا:
يا رسول الله، وإن لنا في البهائم أجراً، قال: في كل كبد رطبة أجرا.
“Suatu ketika ada seorang laki-laki berjalan yang merasa sangat
kehausan, lalu dia turun ke dalam sumur dan meminum air dari sumur itu.
Kemudian dia keluar, tiba-tiba dia melihat anjing yang sedang
menjulurkan lidahnya dan menjilati tanah yang basah, karena sangat
kehausan. Dia berkata:”Anjing ini telah kehausan sebagaimana kehausan
yang aku rasakan” Maka dia memenuhi khuff nya (sepatu kulit), lalu
mengigitnya dengan mulutnya dan dia naik keluar dari sumur, lalu memberi
minum anjing tersebut. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji laki-laki
itu dan mengampuninya. Mereka (para Sahabat radhiyallahu’anhum)
berkata:”Wahai Rasulullah, (apakah) kami mendapatkan pahala ktika
berbuat baik terhadap binatang? Beliau menjawab:”Pada setiap jiwa yang
bernyawa ada pahalanya”.
5.Hak untuk tidak Dizhalimi
Termasuk hak binatang adalah untuk tidak menzhaliminya, Imam Malik
berkata:”Sesungguhnya Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah
melewati seekor keledai yang membawa batu bata mentah (tanah liat yang
belum dibakar) di atas pungungnya punggungnya, maka beliau radhiyallahu
‘anhu mengangkat dua batu bata tersebut dari punggung keledai itu. Lalu
datanglah kepadanya perempuan pemilik keledai, dan berkata:”Wahai Umar
apa urusanmu dengan keledaiku? Apakah engkau memiliki wawanang
terhadapnya? Umar menjawab:”Tidak ada yang menghalangiku untuk ikut
campur dalam masalah ini” Dan beliau juga berkata:”Sungguh, seandainya
ada seekor keledai yang terpeleset di Iraq, pasti Umar akan ditanya
tentangnya:”Kenapa tidak engkau baguskan (ratakan) jalan untuknya wahai
Umar?
Dan Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melihat seorang laki-laki
membebankan kepada ontanya dengan beban yang tidak mampu untuk
dibawanya, maka beliau radhiyallahu ‘anhu memukulnya dan berkata:”Kenapa
engkau membebani ontamu dengan beban yang dia tidak mampu membawanya?
6. Hak Penjagaan dari Sakit
Islam telah menetapkan bagi binatang hak penjagaan dari terjangkiti
penyakit-penyakit yang menular. Yang termasuk petunjuk Islami dalam hal
ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
(لا يوردن ممرض مصح)
“Jangan dicampurkan mumridh dengan yang sehat.”
“Jangan dicampurkan mumridh dengan yang sehat.”
“mumridh”adalah onta sakit yang menularkan penyakitnya kepada onta
yang lain, maka petunjuk Nabi untuk tidak mencanpurkan onta yang sakit
dengan onta-onta yang sehat adalah supaya penyakit tersebut tidak
menular ke onta yang sehat –dengan Izin Allah-. Dan ini adalah hak
binatang untuk dijaga dari penularan penyakit.
7. Hak Menadapatkan Lingkungan Bersih
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan berbuat kerusakan di muka Bumi, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan berbuat kerusakan di muka Bumi, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
(ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها)
“Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka Bumi setelah Allah memperbaikinya.”(al-A’raaf:56)
Merupakan bentuk perusakan di muka Bumi adalah pencemaran air, tumbuhan, udara dan tanah. Ketika Islam melarang perbuatan tersebut, maka itu adalah untuk menjaga binatang dari pencemaran air, udara dan tumbuhan. Ini adalah hak setiap makhluk.
Merupakan bentuk perusakan di muka Bumi adalah pencemaran air, tumbuhan, udara dan tanah. Ketika Islam melarang perbuatan tersebut, maka itu adalah untuk menjaga binatang dari pencemaran air, udara dan tumbuhan. Ini adalah hak setiap makhluk.
8.Hak untuk tidak dirubah Fisiknya
Islam telah mengharamkan memberi tanda binatang (dengan ditato) di
wajahnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang
yang memukul atau mentato wajah binatangnya. Para ahli fikif telah
menyebutkan bahwa memotong ekor bianatang (yang masih hidup) adalah
salah satu sebab yang membolehkan adanya Ta’zir (hukuman ). Sebagaimana
tidak diperbolehkan memutus urat nadi, memotong atau kay (pengobatan
dengan menempelkan besi panas) terhadap binatang tanpa alas an, karena
perbuatan tersebut memperburuk fisik binatang, dan barang siapa yang
berbuat demikian maka wajib membayar jaminan.
Itulah perhatian Islam dalam memberikan hak kepada setiap pemiliknya
masing-masing. Jangankan manusia binatang pun Islam memerintahkan kepada
pemeluknya untuk memberikan hak kepada binatang. Kalau terhadap
binatang saja Isalm memperhatikan hak-hak mereka, maka bagaiman kiranya
dengan manusia? Tentunya Islam sangat memperhatikan hak-hak mereka.
Adapun sikap dan tingkah laku sebagian kaum Muslimin yang tidak
memberikan hak-hak kepada para pemiliknya, bukanlah alas an untuk mnuduh
Islam sebagai agama kekerasan dan ketidak adilan, karena kesalahan
sebagian kaum Muslimin tidak menunjukkan kesalahan ajarannya,akan tetapi
kesalahan terletak pada jauhnya kaum Muslimin dari ajaran agamnya yang
benar. Dan ini sekaligus bukti dan bantahan kepada orang-orang yang
menuduh Islam sebagai agama kekerasan dan mengajarkan teorisme. Wallahu
A’lam.
(Sumber: من حقوق الحيوان في الإسلام oleh:Dr. Nazhami Kholil Abu al-‘Athaa. Diterjemahkan dengan perubahan oleh Abu Yusuf Sujono)
0 komentar:
Posting Komentar