Hewan yang haram untuk dibunuh.
1. Ash-shurad
Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih,
punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil. Burung ini lebih
besar dari burung pipit dan terkadang memangsa burung pipit.
2. Kodok/katak.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda,
“Janganlah kalian membunuh katak!” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’
ash-Shaghir [7390]).
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman r.a, “Dilarang membunuh katak
dengan alasan untuk obat-obatan,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’
ash-Shaghir [6971]).
3.Semut.
Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis
semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak
membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang
kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh
dibunuh, tapi sebaiknya membunuh semut dengan cara tidak membakarnya,
karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api
adalah Tuhan api. (HR Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
Larangan membunuh semut
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa seekor seekor semut pernah menggigit salah
seorang nabi. Nabi tersebut lalu memerintahkan untuk mendatangi sarang
semut dan membakarnya. Tetapi kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya:
Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih. (Shahih Muslim No.4157)
4.Burung Hud-hud (sejenis burung pelatuk).
Burung Hud-hud adalah burung yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman.
Dan merupakan utusan Nabi Sulaiman yang menyampaikan surat kepada Ratu
Bilqis.
5. Lebah.
Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan
landasan hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan
memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah
karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia.
Kelima hewan ini haram dimakan. Dan semua hewan yang haram dibunuh
maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seekor binatang bisa
dimakan kecuali setelah dibunuh.
6. Laba-laba. Binatang penolong
rasulullah ketika berada di dalam gua Tsur yang ditemani sahabat
sejatinya Abu Bakar. Di dalamnya Rasulullah beserta Abu Bakar tidak
henti-hentinya berzikir dan berdoa kepada Allah. Mereka bersembunyi dari
orang-orang kafir Quraisy. Orang-orang itu kemudian mendatangi mulut
gua untuk memastikan apakah benar nabi Muhammad dan Abu Bakar ada di
dalamnya.
Tapi apa yang mereka dapati ketika sampai disana? di mulut gua ada
sarang laba-laba yang sudah ada sebelum nabi Muhammad lahir. Di sana
mereka juga mendapatkan dua ekor burung merpati. Mereka sangat yakin
bahwa di dalam tidak ada orang. Dari kisah ini jelaslah peran laba-laba
untuk menyelamatkan nabi Muhammad dari kejaran orang-orang kafir.
Hewan yang harus/dianjurkan untuk dibunuh
Hewan yang membahayakan manusia dan sering hidup ditengah populasi
manusia, seperti ular, kalajengking. Hewan jenis ini dianjurkan untuk
dibunuh dalam kondisi apapun. Dalam sebuah hadist nabi pernah bersabda
“Lima jenis hewan yang harus dibunuh, baik di tanah haram maupun
di tanah biasa, yaitu : ular, kalajengking, tikus, anjing buas dan
burung rajawali” (HR. Abu Daud) dalam riwayat lain disebutkan juga burung gagak.
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Barang siapa berhasil membunuh seekor cicak
dengan sekali pukulan maka akan dicatat seratus kebaikan untuknya. Jika
ia berhasil membunuhnya dengan dua kali pukulan, maka kebaikannya akan
lebih sedikit dari yang pertama. Selanjutnya, jika ia berhasil
membunuhnya dengan tiga kali pukulan, maka kebaikannya akan lebih
sedikit dari yang kedua”.
Dalam haditsnya: Dari A’isyah beliau berkata:”Sesungguhnya Rosulullah
menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim alaihissalam ketika
dilemparkan ke dalam api oleh Raja Namrudz, tidak ada seekor hewan pun
melainkan berusaha memadamkan api, kecuali cicak.
Reptil ini malah meniu-niup api agar tidak padam, sehingga Rasulullah
memerintahkan untuk membunuhnya” (HR: Ahmad dan An-Nasa’i)
Adapun serangga atau hewan kecil lainnya, kalau memang membahayakan atau menimbulkan malapetaka, seperti nyamuk, hama burung, belalang, ulat dan tikus, maka boleh membunuhnya dan bahkan dianjurkan.
Jumat, 30 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
mohon maaf ada kesalahan sepertinya
"sehingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya" (HR: Ahmad dan An-Nasa’i)
seharusnya Raja Namrudz
Posting Komentar